Dikutip dari Instagram @infodepok_id, Pemkot Depok melarang adanya pasar tumpah atau pasar kaget.
Larangan ini dikeluarkan untuk cegah terjadinya kerumunan yang merupakan salah satu jalan terjadinya virus Covid 19.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 451-222/huk tentang penyelenggaraan perayaan Idul Fitri 1443 H dalam situasi Pandemi Corona Virus DIsease 2019 (Covid 19)