Bripda Randy Bagus Hari Sasongko Tersangka Kasus Aborsi Novia Widyasari Hanya Divonis 2 Tahun Bui

photo author
- Jumat, 29 April 2022 | 15:35 WIB
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko divonis 2 tahun penjara atas kasus aborsi mendiang Novia Widyasari (Foto: Tangkapan layar twitter)
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko divonis 2 tahun penjara atas kasus aborsi mendiang Novia Widyasari (Foto: Tangkapan layar twitter)

Aspek yang memberatkan dalam putusan hukuman Randy adalah dirinya yang tidak mengakui perbuatan yang ia lakukan, dan juga Randy dinilai meresahkan masyarakat dengan perbuatannya apalagi dirinya adalah seorang anggota Polri.

Baca Juga: Demi Lancarkan Momen Arus Mudik Lebaran 2022, TNI AL Siagakan 40 Kapal Perang

Dan beberapa aspek yang meringankan putusan hukuman terhadap Randy menurut Ketua Majelis Hakim Sunoto adalah karena Randy belum pernah dipidana dan bertindak sopan dalam sidang.***


Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini