GORAJUARA - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang sempat menggerkan Indonesia atas keterlibatannya dalam aborsi yang dilakukan mendiang kekasihnya Novia Widyasari.
Dalam putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Kamis 28 April 2022 Bripda Randy Bagus Hari Sasongko mendapatkan vonis dua tahun penjara.
Vonis yang ditetapkan Ketua Majelis Hakim Sunoto kepada Bripda Randy Bagus Hari Sasongko ini diketahui lebih ringan satu setengah tahun dari tuntutan 3,5 tahun penjara dari Jaksa.
Bripda Randy dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto atas keterlibatannya dalam aborsi yang dilakukan mendiang kekasihnya, Novia Widyasari 2021 lalu.
Dikatakan oleh Hakim bahwa keterlibatan Randy dalam aborsi yang dilakukan mendiang Novia Widyasari terhitung aktif saat hubungan asmara keduanya masih terjalin.
Dari fakta yang dijabarkan selama proses persidangan, Randy diketahui menjadi pihak yang memberi uang kepada Novia Widyasari untuk membeli obat penggugur kandungan.
Baca Juga: Sidang Isbat Awal Syawal 1443 H, Kemenag Undang Ormas Islam dan Perwakilan Dubes
Dalam pernyataan Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam persidangan Randy dinyatakan sah bersalah atas tindakannya.
"Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," ungkap Sunoto selaku Ketua Majelis Hakim.
Atas bukti bersalahnya Randy dalam tindak pidana menyebabkan gugurnya kandungan mendiang kekasihnya dengan sengaja, Majelis Hakim jatuhkan hukuman 2 tahun pidana.
Baca Juga: Covid-19 Terkendali, Umat Islam Kota Bandung Dipersilahkan Salat Idulfitri
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono dengan pidana penjara selama dua tahun," lanjut Sunoto dalam persidangan.
Putusan perkara aborsi yang dijatuhkan kepada Randy mengacu kepada fakta-fakta saat persidangan dan juga dengan menimbang aspek yang meringankan dan memberatkan putusan vonis.