GORAJUARA - Seorang wanita paruh baya tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu.
Tersangka berinisial Ta (52), warga Desa Gampong Cot Asan, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Baca Juga: Cabut dari Persija, Marko Simic Klaim Ada Orang yang Bahayakan Kariernya, Seperti Apa?
Ia ditangkap , Minggu 24 April 2022 dini hari, ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu di dalam tas sandang miliknya, Minggu 24 April 2022.
Mengutip dari acehtimursatu.com, Selasa 26 April 2022, saat diciduk polisi, Nek Ta sedang berada di pinggir jalan kawasan Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota.
Saat ini Nek Ta berserta barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan di tas sandang miliknya sudah berada Mapolres Langsa guna pengusutan lebih lanjut.
Penangkapan Nek Ta menurut Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa.
Baca Juga: Masuki Arus Mudik Lebaran 2022, Belum Ada Peningkatan Volume Kendaraan di Sejumlah Ruas Jalan Tol
Segera anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan berhasil menangkap terhadap Ta.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti di dalam tas sandang miliknya 1 paket besar sabu dengan berat 360,20 gram, 1 plastik warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna hitam dan 1 unit HP merk Samsung warna silver.
Baca Juga: Heboh Lagi, Tri Suaka dan Zidan Dituding Menghina Anak Berkebutuhan Khusus, Berikut Penjelasannya
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari temannya yang berinisial J (DPO) di Kecamatan Nurussalam Aceh Timur, dengan tujuan untuk dijual atau diedarkan di Kota Langsa.
Sebelumnya, pada tahun 2012 Ta pernah dipenjara di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Walau sudah dipenjara selama 7 tahun, dia seolah tidak pernah jera dan mengulangi perbuatannya.***