Ustadz Abdul Somad: Memabukan, Selain Ganja, Sabu-sabu, Putaw, Bahkan Kecubung pun Diharamkan Walau Sedikit

photo author
- Selasa, 23 November 2021 | 18:04 WIB
Ilustrasi (Gorajuara/Unsplash Mufid Majnun)
Ilustrasi (Gorajuara/Unsplash Mufid Majnun)

GORAJUARA - Sesuatu yang bisa menimbulkan mudhorat tidak boleh dilakukan seperti yang sudah diatur dalam islam.

Seperti halnya ganja, Tak sedikit dari masyarakat yang beranggapan bahwa ganja memiliki banyak khasiat, salah satunya untuk kesehatan.

Bahkan, tanaman yang berasal dari Aceh itu sampai dimanfaatkan untuk dijadikan sayur-mayur.

Baca Juga: Do'a Menghindari Sifat Malas dan Memohon Perlindungan

Jika secara hukum tanaman ganja dilarang di Indonesia, lalu bagaimana hukumnya menurut pandangan Islam?

Melalui channel YouTube-nya, Ustaz Abdul Somad, Lc., MA, menjawab pertanyaan serupa yang diajukan oleh salah satu jamaahnya.

Jamaah tersebut bertanya, apa hukumnya mengonsumsi daun ganja yang dijadikan sayur-mayur?

Baca Juga: Ini Rupanya Spesifikasi Motor Yamaha, yang Jadikan Toprak Juara Dunia WSBK 2021

Baca Juga: H Umar 'Ryoichi' Mita, Sosok Muslim Jepang Penerjemah Al Qur'an Pertama yang Diakui Liga Dunia Muslim

“Setiap yang memabukkan, apapun namanya yang memabukkan maka dia khamar. Maka setiap yang memabukkan itu hukumnya haram,” jelas dia dalam video yang diunggah di YouTube Ustadz Abdul Somad Official, Jumat 19 November 2021.

Abdul Somad menambahkan, selain ganja, sabu-sabu, putaw, bahkan tanaman kecubung pun diharamkan.

Lalu, bagaimana jika hanya dikonsumsi sedikit, apakah tetap haram?

“Kalau banyaknya mabuk, maka sedikitnya pun tetap haram,” terang dia.

Baca Juga: Usai WSBK 2021, MGPA Kini Fokus Persiapan MotoGP 2022

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syirai Asfaraina

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kapan Nisfu Syaban 2025? Cek Tanggal di Sini!

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB