Korban Begal di NTB Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Komentar Bareskrim

photo author
- Sabtu, 16 April 2022 | 21:01 WIB
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto meminta kasus yang menimpa S  di hentikan (Foto : Gorajuara/ PMJ News)
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto meminta kasus yang menimpa S di hentikan (Foto : Gorajuara/ PMJ News)

GORAJUARA—Usai telah ditetapkan sebagai tersangka korban begal, Amaq Sinta mendadak viral di media sosial.

Viralnya Amaq Sinta di media sosial karna kasus yang menimpanya dinilai tidak masuk akal oleh warganet.

Amaq Sinta harus di tetapkan sebagai tersangka karna mengalahkan begal yang inign menyerang dirinya.

Baca Juga: Makin Mesra, Tiara Andini Beri kejutan untuk Alshad Ahmad di Bandung

Kasus ini menimpa seorang pria asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam kasus ini Amaq Sinta ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan dua pelaku pembegalan.

Pembunuhan ini bukan tanpa sebab, hal ini dilakukan karena ini membela dirinya dari kejahatan dari pembegalan dan sepeda motor miliknya ingin dirampas.

Baca Juga: Tersangka Kasus Begal Dikeluarkan dari Tahanan, Begini Kehidupan Sehari-hari Amaq Sinta

Insiden pembegalan ini terjadi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, pada tanggal 10 April 2022, sekitar pukul 01.30 WITA.

Lantas kabar inipun langsung membuat Kepala Bareskrim Komjen Pol Agus Andrianto meminta kasus yang menimpa S (34) agar dapat dihentikan.

"Hentikan menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus lawan bersama," terang Agus kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Agus juga menyampaikan bahwa jangan sampai tindakan polri dalam mengusut kasus ini jangan sampai terkesan merusak keadilan.

Baca Juga: Aneh, Warga Lombok Tengah Jadi Korban Begal Malah Dijadikan Polisi Tersangka

Tak hanya itu, Agus juga memberikan saran kepada Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk melakukan gelar perkara dengan mengundang tokoh masyarakat dan agama setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hairi Gora

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini