Nathania Kesuma, adik kandung Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terlibat Kasus Binomo

photo author
- Senin, 11 April 2022 | 20:38 WIB
Nathania Kesuma, adik kandung Indra Kenz jadi tersangka kasus Binomo (Foto: Gorajuara.com/Dok. PMJ News)
Nathania Kesuma, adik kandung Indra Kenz jadi tersangka kasus Binomo (Foto: Gorajuara.com/Dok. PMJ News)

GORAJUARA - Nathania Kesuma, adik kandung Indra Kenz, Vanessa Khong berserta ayahnya Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan "Ketiga tersangka memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus yang menjerat Indra Kenz," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin 11 April 2022.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022: Kakorlantas Polri Perkirakan Sebanyak 47 Persen Pemudik Akan Lewat Jalur Darat

"Tersangka VK berperan untuk menerima aliran dana dari IK sebesar Rp1,1 miliar dan tanah di Tangerang Selatan atas nama VK dengan nilai Rp7,8 miliar," kata Ramadhan dikutip Gorajuara.com dari PMJ News, Senin 11 April 2022.

Sedangkan tersangka Nathania Kesuma, jelas Ramadhan, berperan untuk menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Rumah tersebut dibeli oleh tersangka IK. Dia juga menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar," terangnya.

Baca Juga: Profil Ade Armando yang Babak Belur Diamuk Massa saat Demo Mahasiswa 114

Dana Rp9,4 miliar yang diterima Nathania Kesuma, lanjutnya, digunakan untuk membuka akun exchange Indodax yang dioperasionalkan oleh Indra Kenz.

Adapun tersangka Rudiyanto Pei yang merupakan ayah dari Vanessa Khong, menurut Ramadhan, sebagai penerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Tradisi Mudik Lebaran, Ternyata Sudah Ada Sejak....

Rudiyanto Peijuga berperan membantu tersangka Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.

"Penyidik pun telah memblokir rekening milik saudara Rudiyanto Pei," jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini