Siswa SMU Dilarang Ikut Demo 11 April, Jika Tidak Dipatuhi Ini Sanksinya

photo author
- Senin, 11 April 2022 | 15:05 WIB
Siswa SMU Dilarang Ikut Demo 11 April (Seribu mahasiswa yang dikabarkan akan ikut aksi unjuk rasa ini merupakan tergabung dalam BEM Seluruh)
Siswa SMU Dilarang Ikut Demo 11 April (Seribu mahasiswa yang dikabarkan akan ikut aksi unjuk rasa ini merupakan tergabung dalam BEM Seluruh)

GORAJUARA - Kabar Demo yang digelar 11 April 2022 ini sampai juga di kalangan pelajar. Surat edaran undangan demo besar-besaran ini sampai juga di kalangan pelajar SMU dan SMK.

Bagaimana tanggapan para guru terkait dengan surat edaran undangan untuk unjuk rasa ini? Dikutip dari akun instagram resmi @siberpoldametrojaya terdapat pernyataan, “TEGAS! Seluruh Guru di DKI Jakarta melarang siswa/siswinya mengikuti demo 11 April 2022.

Jika terdapat siswa/siswi yang melanggar, pihak sekolah akan memberikan sanksi berat yaitu drop out (DO) dari sekolah.”

Baca Juga: Memanaskan Makanan untuk Santap Sahur Bisa Sebabkan Keracunan? Cek Faktanya Berikut Ini

Baca Juga: Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong: Dia Masih Hutang Sama Papa Aku

Bukan hanya pihak guru saja yang menegaskan pelarangan ini. Pihak pemerintah dalam hal ini Mendikbud menyatakan pernyataan senada,

“Tegaskan siswa dilarang ikut demonstrasi. Mendikbud mengatakan dengan tegas bahwa pelajar atau siswa sekolah tidak diperbolehkan mengikuti aksi demo atau unjuk rasa.

Baik guru, kepala sekolah, orang tua. Jangan sampai orangtua tidak tahu anaknya mengikuti aksi unjuk rasa.”

Masih di akun instagram resmi @siberpoldametrojaya terdapat himbauan untuk tidak menghasut, “STOP MENGHASUT! Anda dapat dipidana menurut pasal 160 KUHP hasutan yang dimaksud ini diantaranya adalah ajakan berupa hasutan kepada orang lain untuk melawan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kapolri Akui Ada Beberapa Orang Diamakan di Berbagai Wilayah: Bawa Sajam

Berikut bunyi pasal 160 KUHP, “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, DIHUKUM PENJARA SELAMA-LAMANYA ENAM TAHUN atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.

Kabar tentang beredarnya surat undangan unjuk rasa kepada siswa SMU dan SMK disampaikan langsung oleh Wasi Jatmiko Nugroho selaku Ketua Satgas Pelajar Kota Bogor.

Satgas Pelajar Kota Bogor menegaskan “Demo bukanlah ranah pelajar. Siswa tidak diperkenankan turun ke lapangan mengikuti aksi unjuk rasa.”

Baca Juga: Kapolri Ingatkan Jangan Sampai Ada 'Penumpang Gelap' dalam Aksi Demo Mahasiswa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini