Info Terbaru Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan Penerima Pensiun Tahun 2022

photo author
- Kamis, 7 April 2022 | 11:30 WIB
THR dan gaji ke-13 tahun 2022 untuk pegawai negeri sipil (PNS) (gorajuara.com/Pixabay)
THR dan gaji ke-13 tahun 2022 untuk pegawai negeri sipil (PNS) (gorajuara.com/Pixabay)

GORAJUARA - Sudah ramai di media sosial, THR dan gaji ke-13 tahun 2022 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan penerima pensiun rencananya akan dicairkan pada bulan Ramadhan 2022.

KemenPANRB melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo ini telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.

Berdasarkan isi surat dari KemenPAN RB, pencairan THR dan gaji ke-13 adalah salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini: 7 April 2022: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini: 7 April 2022: Libra, Scorpio, Sagittarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

THR dan gaji 13 ini rencananya akan dicairkan pada bulan Ramadhan 2022, untuk Aparatur Negara mulai dari PNS, CPNS, PPPK TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, hingga pensiunan.

Komponen THR dan gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada :

Baca Juga: Takjil Rendah Kalori dan Gula, Enak Tapi Tetap Sehat

Baca Juga: Preview Liga Europa Frankfurt vs Barcelona: Adu Konsistensi Kedua Tim

1. PNS dan Calon PNS,
2. PPPK,
3. Prajurit TNI,
4. Anggota Polri,
5. Pejabat Negara,
6. Wakil Menteri,
7. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga,
8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,
9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
10. Hakim Ad hoc,
11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg terdiri atas
12. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain,
13. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain,
14. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau
15. Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rencana waktu pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 :

1. THR diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Idul Fitri tahun 2022 (Hari Raya jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022),

2. Gaji ke-13 diberikan bulan Juli 2022.

Baca Juga: Hasil Liga Champions: Kejutan, Villarreal Taklukkan Klub Tangguh Bayern Munchen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini