Warga Bandung Boleh Melaksanakan Ibadah Tarawih di Masjid saat Ramadhan 2022, Tapi Ada Syaratnya

photo author
- Kamis, 31 Maret 2022 | 16:33 WIB
Umat muslim sudah boleh melaksanakan ibadah tarawih berjamaah di bulan Ramadhan 2022 (Ilustrasi: Gorajuara.com/Pixabay.com: adelbayoumi)
Umat muslim sudah boleh melaksanakan ibadah tarawih berjamaah di bulan Ramadhan 2022 (Ilustrasi: Gorajuara.com/Pixabay.com: adelbayoumi)

GORAJUARA – Warga Bandung dapat berbahagia menyambut Ramadhan 2022 tahun ini. Pasalnya, sudah ada kelonggaran dalam menjalankan ibadah, salah satunya adalah sudah boleh melaksanakan ibadah tarawih berjamaah di masjid.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Yana Mulyana, bahwa warga Bandung yang beragama Islam sudah bisa melaksanakan ibadah tarawih berjamaah di masjid selama Ramadhan 2022 nanti.

Selain sudah diizinkan melaksanakan ibadah tarawih berjamaah di masjid selama bulan Ramadhan 2022 nanti, warga Bandung juga diizinkan untuk melaksanakan sholat Ied pada 1 Syawwal mendatang.

Pernyataan tersebut Yana sampaikan ketika sedang bersilaturahmi dengan para ulama dan umara di Aula Pendopo kota Bandung pada Rabu 30 Maret 2022.

Baca Juga: Jelang Pertandingan Tinju Malam Nanti, Azka Corbuzier Banjir Dukungan dari Netizen Hingga Khabib Nurmagomedov

"Karena Pandemi Covid-19 di Kota Bandung sudah relatif terkendali, maka dapat mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat bahwa kegiatan keagamaan seperti tarawih diperbolehkan," ucap Yana.

"Kegiatan keagamaan lainnya seperti salat Idulfitri boleh dilakukan di lapangan terbuka. Namun dibatasi dengan kapasitas 50 persen," imbuhnya.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini kota Bandung masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, sehingga masih tetap dibatasi 50 persen. Ia juga menjelaskan bahwa harus tetap mengikuti aglomerasi kota Bandung.

Yana juga berharap warganya dapat menaati aturan terkait PPKM level 3 ini. Sehingga warga Bandung tetap dapat melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan 2022 dengan khusyuk.

Meski masih dalam PPKM level 3, ada beberapa sektor yang diberikan kelonggaran. Salah satunya adalah restoran cepat saji yang menyediakan drive thru selama 24 jam.

Menurut Yana, layanan drive thru ini menjadi salah satu yang dibutuhkan oleh masyarakat ketika sahur dan berbuka. Selain itu, pelayanan drive thru ini meminimalisir interaksi langsung antara pembeli dan penjual.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Tedy Rusmawan Harap Harga Bahan Pokok Bisa Dikendalikan

"Selain dapat meminimalisir interaksi langsung antara pembeli dan penjual, layanan drive thru menjadi layanan yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan santapan sahur dan iftar," katanya.

Dalam kegiatan silaturahmi itu, hadir sejumlah ulama di kota Bandung. Salah satunya adalah Ketua Majelis Ulama Kota Bandung, KH. Miftah Faridl. Selain itu, hadir juga Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan dan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: bandung.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini