Angka Covid-19 di Kota Bandung Menurun, Yana Mulyana Sampaikan Regulasi Baru Selama Ramadhan 2022

photo author
- Selasa, 29 Maret 2022 | 22:20 WIB
Yana Mulyana Menyampaikan Regulasi Baru selama Ramadhan 2022 (Gorajuara.com/bandung.go.id)
Yana Mulyana Menyampaikan Regulasi Baru selama Ramadhan 2022 (Gorajuara.com/bandung.go.id)

GORAJUARA – Melihat tren angka Covid-19 yang sudah mulai menurun di kota Bandung, Yana Mulyana bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan regulasi baru terkait relaksasi di beberapa bidang saat Ramadhan 2022 nanti.

Mengenai turunnya tren angka Covid-19, Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bandung, Yana Mulyana, menyampaikan beberapa regulasi baru selama Ramadhan 2022 yang akan diambil oleh Pemerintah Kota Bandung dalam Konferensi Pers Evaluasi PPKM level 3.

"Selama Ramadhan, kita masih ada di level 3. Namun, melihat tren angka Covid-19 yang semakin melandai, ada beberapa relaksasi yang akan dilakukan,” ucap Yana Mulyana terkait regulasi baru selama Ramadhan 2022 pada Selasa 29 Maret 2022.

Baca Juga: Garuda Muda Kalah Telak atas Korea Selatan, Iwan Bule Berikan Motivasi kepada Para Pemain

“Salah satunya, khusus restoran drive thru sudah bisa direlaksasi sampai 24 jam. Karena minim interaksi dan melihat kebutuhan masyarakat akan sahur juga makanan berbuka," lanjutnya.

Yana juga menambahkan bahwa toko-toko grosiran dapat aktif buka dari pukul 08.00-21.00 WIB. Terkait pelaksanaan ibadah tarawih berjamaah di masjid, akan dibatasi 50 persen saja. Peraturan ini mulai berlaku sejak H-1 Ramadhan 2022.

Meski adanya relaksasi pada regulasi baru selama Ramadhan 2022, Yana menegaskan akan tetap mengawasi lokasi yang kerap terjadi kerumunan sosial, yaitu tempat ngabuburit dan pasar kaget penjual takjil. Untuk café, dibatasi 50 persen pengunjung saja.

Ia mengatakan bahwa akan ada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang melakukan pengawasan.

"Untuk cafe, kita batasi pengunjung 50 persen. Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 juga akan mengawasi tempat ngabuburit dan penjualan takjil. Khawatir jika lokasi-lokasi ini berpotensi menaikkan angka Covid lagi," imbuhnya.

Yana melarang keras tempat hiburan malam beroperasi pada Ramadhan 2022 nanti. Pemkot Bandung juga tak akan segan untuk menyegel tempat tersebut apabila ditemukan pelanggaran.

Selain itu, pengawasan mudik perlu juga dilakukan dari jauh-jauh hari. Yana mengimbau pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk melakukan pengawasan. Tujuannya adalah tidak terjadi lonjakan penumpang.

Baca Juga: Rans Cilegon FC Resmi Merekrut Pemain Top Dunia : Bem Vindo Ronaldinho !

"Saya tetap meminta pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengantisipasi lonjakan di tempat seperti terminal dan stasiun. Pihak Landasan Udara (Lanud) juga mohon pantau lonjakan penumpang pesawat. Dengan konsisten penerapan Peduli Lindungi, kita bisa tahu apa status calon penumpang ini," imbaunya.

Yana menyarankan kepada warga Bandung yang ingin mudik agar melakukan vaksinasi lengkap sebelum pergi ke kampung halaman. Masyarakat juga tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau swab jika vaksinasi sudah lengkap hingga booster.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: bandung.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini