Bapemperda Berikan Catatan Terkait Empat Raperda yang Diajukan Pemkot Bandung

photo author
- Kamis, 10 Maret 2022 | 11:02 WIB
 Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, melakukan rapat kerja membahas Raperda Caturwulan I Tahun 2022, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Senin 7 Maret 2022. (gorajuara.com/Humpro DPRD Kota Bandung)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, melakukan rapat kerja membahas Raperda Caturwulan I Tahun 2022, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Senin 7 Maret 2022. (gorajuara.com/Humpro DPRD Kota Bandung)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 10 Maret 2022: Virgo, Libra, Scorpio, dan Sagittarius

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 10 Maret 2022: Virgo, Libra, Scorpio, dan Sagittarius

"Perda ini mengatur pelayanan pemakaman milik pemerintah daerah bukan pemakaman wakaf atau makam pribadi. Di mana kita sudah ada UPT yang membawahi beberapa dinas," ujar Bambang.

"Kedua, kaitan dengan pelayanan warga miskin, kita ada Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Pelayanan Pajak Daerah, di mana pelayanan pemakaman tidak lagi masuk pelayanan retribusi, artinya undang-undang tersebut memberikan toleransi. Oleh karenanya, perlu penyesuaian lagi dalam raperda yang akan dibuat, apakah perlu dicabut mengikuti UU no 1 tahun 2022," tandas Bambang.***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini