Pelaporan yang dibuat oleh Roy Suryo sendiri diduga ditujuan untuk seorang Menag yakni YCQ atau Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Cukur Leeds United 6-0, Liverpool Pepet Manchester City di Klasemen Liga Inggris
Dalam undangan liputan kepada seluruh media yang diberikan Roy Suryo pun, dijelaskan bahwa dia melaporkan Menteri Agama Yaqut dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Tasikmalaya.pikiran-rakyat.com berjudul "Roy Suryo Resmi Laporkan Menag Yaqut dengan Pasal Penistaan Agama"