Permenaker Harus Dilakukan Uji Publik, DPRD: Melukai Perasaan Buruh

photo author
- Senin, 14 Februari 2022 | 11:00 WIB
UMP buruh/Dok. (Gorajuara.com/pikiran-rakyat.com)
UMP buruh/Dok. (Gorajuara.com/pikiran-rakyat.com)
 


GORAJUARA - Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Komisi D H. Cecep Suhendar turut angkat bicara terkait Permenaker No 2 tahun 2022, yang saat ini menjadi perhatian kalangan para pekerja di Kabupaten Bandung. 

"Permenaker No 2 tahun 2022, meski merevisi Permenaker 19 tahun 2015, tetap harus dilakukan uji publik terutama kepada kalangan buruh/karyawan," kata Cecep Suhendar kepada wartawan di Rancaekek, Minggu 13 Februari 2022. 

Terlebih pada pasal 2 huruf a, dijelaskannya, bahwa JHT (Jaminan Hari Tua) diberikan saat karyawan mencapai usia 56. Tentu ada pihak-pihak yang  tidak sepakat karena dianggap terlalu kelamaan. 
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 14 Februari 2022: Virgo, Libra, Scorpio, Sagittarius

"Padahal JHT adalah uang karyawan/buruh yang disetor tiap bulan dan diharapkan bisa dicairkan kapan saja sesuai kebutuhan mereka," kata Cecep Suhendar.

Dikatakannya, meski JHT beberapa poin sangat melindungi para karyawan/buruh terutama yang kena PHK, meninggal dunia  dan cacat permanen. 

"Tapi tetap baiknya harus ada sosialisasi yang akurat, serta diberi ruang untuk publik menaggapinya," tandasnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 14 Februari 2022: Taurus, Gemini, Cancer, dan Leo

Cecep Suhendar mengungkapkan, pemerintah/Kemenaker harus menjelaskan ke semua lapisan masyarakat, intansi/lembaga pemerintahan kaitan perubahan regulasi mengenai JHT.

"Harus mampu menjawab isu di masyarakat bahwa dana JHT ketenagakerjaan yang terkumpul dipake investasi  atau usaha lainya. Sehinnga sangat sulit untuk dicaikan  pada saatnya," ujarnya. 

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bandung Riki Ganesa turut menyikapi Peraturan Menteri Ketenagakerjan No. 2 tahun 2022.
Baca Juga: Adegan Panas Song Kang dan Park Min Young Jadi Pembicaraan di Hari Valentine

Terkait hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi ketentuan pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam aturan baru, pencairan hanya bisa dilakukan saat usia peserta 56 tahun, kecuali bagi peserta yang mengalami cacat total tetap.

"Dengan adanya peraturan itu, melukai perasaan kawan kawan buruh. Peraturan yang tidak berprikeadilan dan harus di evaluasi untuk di cabut kembali," tandas Riki Ganesa.
***
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini