JHT Bisa Dicairkan Sebelum Peserta Berusia 56 Tahun, Simak Cara Pencairannya Lewat Aplikasi Online

photo author
- Minggu, 13 Februari 2022 | 13:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Gorajuara/Pikiran Rakyat Depok)
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Gorajuara/Pikiran Rakyat Depok)

Setelah berhasil melakukan pembaruan data di aplikasi JMO, peserta BPJS bisa langsung memproses pencairan JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS. Saldo akan diberikan melalui nomor rekening yang terdaftar di JMO.

Itulah cara mencairkan JHT BPJS secara online sebelum usia 56 tahun lewat aplikasi JMO dengan mudah dan cepat

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di beritadiy.pikiran-rakyat.com berjudul "Cara Mencairkan JHT BPJS Online Lewat Aplikasi JMO Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya"

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Rekomendasi

Terkini