GORAJUARA,- Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) masih jadi bahan perbincangan.
Berdasarkan Permenaker itu disebut bahwa pembayaran JHT bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil pada usia 56 tahun.
Setelah mendapat reaksi cukup keras, melalui akun Instagram resmi Kemenaker @kemnaker, Sabtu (12/2/2022), menjelaskan bahwa klaim JHT masih bisa dicairkan, kendati peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) belum berusia 56 tahun.
Baca Juga: Pol Espargaro Tercepat Hari Ketiga Pramusim MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika
Sebelum persoalan tersebut muncul, masyarakat bisa melakukan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun dengan berbagai cara. Pencairannya secara online lewat satu aplikasi dengan proses cepat dan mudah.
Seperti diketahui, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) merupakan layanan terbaru yang diterbitkan sejak September 2021 untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi peserta BPJS, termasuk mencairkan JHT secara online.
Syarat terpenting cara mencairkan saldo JHT secara online hanya bisa dilakukan oleh peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). JHT bisa dicairkan 30 persen sebelum usia 56 dengan minimal kepesertaan 10 tahun.
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung dan Live Streaming di RCTI AC Milan vs Sampdoria
Peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta.
"Peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp10 juta dapat melakukan pencairan saldo JHT apabila sudah melakukan pengkinian data menggunakan aplikasi ini," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi.
- Unduh aplikasi JMO pada Google PlayStore.
- pilih menu 'pengisian data' isi data kepesertaan BPJS dengan benar.
- klik menu 'pengkinian data', Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki.
- klik menu 'selesai' Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta.