GORAJUARA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga mahalnya harga minyak goreng di dalam negeri akibat adanya indikasi kartel.
Terkait hal tersebut, KPPU akan mengambil langkah hukum terkait masalah ketersediaan dan harga minyak goreng yang mahal di dalam negeri.
Baca Juga: Ey Mulyadi 'Jin Buang Anak' Sampaikan Permintaan Maaf Kepada Masyarakat Kalimantan Timur
"Temuan saat ini, komisi memutuskan pada rapat komisi, pada Rabu kemarin, permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama, Deswin Nur dalam siaran pers tertulisnya kepada awak media, Senin 31 Januari 2022.
Deswin menyebutkan, dalam proses penegakan hukum, pihaknya akan fokus dan melakukan pendalaman terhadap berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar Pasal-pasal tertentu di Undang-Undang.
Baca Juga: Update Kode Redeem FF 31 Januari 2022, Jangan Sampai Ketinggalan Hadiah dari Garena!
"Berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan atau sinyal-sinyal harga atau perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman," katanya.
Selain itu, lanjut Deswin, juga akan turut mengidentifikasi potensi terlapor dalam permasalahan tersebut.
Baca Juga: Terungkap, 8 Pemain Timnas Indonesia Terpapar Covid-19
Mahalnya harga minyak goreng, KPPU menduga adanya sinyal praktik kartel dari masalah meroketnya harga minyak goreng di pasaran belakangan ini.
Praktik kartel tersebut disinyalir dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar dalam negeri yang kompak menaikkan harga lantaran melihat harga CPO dunia.***