GORAJUARA - Edy Mulyadi yang dituduh telah melakukan dugaan ujaran kebencian dengan menyebut 'Jin Buang Anak' dan 'Macan Meong' terkait pemindahan Ibu Kota Baru terus bergulir.
Untuk mempertanggungjawabkan ucapannya, Edy Mulyadi hadir di Mabes Polri atas panggilan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Update Kode Redeem FF 31 Januari 2022, Jangan Sampai Ketinggalan Hadiah dari Garena!
Edy Mulyadi yang didampingi kuasa hukumnya tiba di Mabes Polri sekira pukul 09.47 WIB.
Kepada awak media, Edy Mulyadi menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, khususnya Kalimantan Timur yang tersinggung atas ucapannya.
Baca Juga: Terungkap, 8 Pemain Timnas Indonesia Terpapar Covid-19
"Saya kembali minta maaf, saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan," kata Edy Mulyadi.
"Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya," kata Edy Mulyadi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin 31 Januari 2022.
Edy Mulyadi juga sebelumnya sudah menduga penyidik akan langsung melakukan penahanan terhadap dirinya.
Sehingga Edy Mulyadi pun sudah mempersiapkan segala keperluan yang sekiranya bakal digunakan selama ditahan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah Sebanyak 12.422 Orang, Berikut Ini Wilayah Sebarannya
"Iya saya menduga akan ditahan, tapi tidak berharap. Tapi saya dan teman-teman lawyer ini menduga akan ditahan," kata Edy Mulyadi.
Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi naik status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan.