5 Pernyataan Kontroversi Arteria Dahlan, Salah Satunya Minta Dipanggil yang Terhormat

photo author
- Kamis, 20 Januari 2022 | 07:55 WIB
Arteria Dahlan dan Ridwan Kamil (Pikiran Rakyat Depok)
Arteria Dahlan dan Ridwan Kamil (Pikiran Rakyat Depok)

GORAJUARA,- Sosok politisi PDIP, Arteria Dahlan, kembali menuai kontroversi. Anggota DPR ini mendapat banyak kecaman usai pernyataannya yang dinilai menyinggung masyarakat Sunda.

Saat berlangsung rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung, Senin, 17 Januari 2022 lalu, Arteria Dahlan meminta Kepala Kejaksaan Agung memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat.

Buntut omongannya itu, sejumlah tokoh publik mulai dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Budayawan Budi Dalton, hingga para selebritis tanah Sunda ramai-ramai mengecam Arteria Dahlan.

Baca Juga: Arteria Dahlan Lebay, Menyakiti Masyarakat Suku Sunda

Baca Juga: Arteria Dahlan Ogah Minta Maaf, Anggota DPR Ini Malah Menantang Lakukan Ini

Tak hanya itu, para tokoh publik tersebut bahkan menuntut Arteria Dahlan agar segera meminta maaf kepada masyarakat Sunda.

Sebenarnya, bukan pertama kali Arteria Dahlan jadi bahan gunjingan. Berikut daftar kontroversi Arteria Dahlan dalam lima tahun, yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Kabar Priangan:

Minta Dipanggil ‘yang terhormat’

Saat rapat kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arteria Dahlan mengkritik dia belum dipanggil dengan sebutan ‘yang terhormat’.

Baca Juga: Buntut Pernyataan Arteria Dahlan, Wagub Jabar Siap Kerahkan Massa

Kejadian itu berlangsung September 2017, saat rapat sudah berlangsung cukup lama, ia memprotes pimpinan KPK.

Penyebabnya, gara-gara dalam rapat tersebut, para pimpinan KPK tak menyebut kata ‘yang terhormat’ kepada anggota dewan.

“Ini mohon maaf ya, saya kok enggak merasa ada suasana kebangsaan di sini. Sejak tadi saya tidak mendengar kelima pimpinan KPK memanggil anggota DPR dengan sebutan ‘yang terhormat’,” kata Arteria.

Baca Juga: PP-SS Desak PDIP Copot Arteria Dahlan dari DPR RI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini