Parkir Sembarangan di Kota Bandung, Bandrek pun Langsung Bertindak

photo author
- Kamis, 30 Desember 2021 | 21:39 WIB
Kendaraan yang parkir sembarangan di wilayah Kota Bandung, akan langsung diderek oleh Bandrek.*** (Gorajuara.com/humasbandung.go.id)
Kendaraan yang parkir sembarangan di wilayah Kota Bandung, akan langsung diderek oleh Bandrek.*** (Gorajuara.com/humasbandung.go.id)

GORAJUARA – Warga Kota Bandung maupun pendatang, sekarang ini harus lebih waspada lagi saat memarkirkan kendaraannya.

Pasalnya, bila ketahuan parkir sembarangan, maka Bandrek pun siap bertindak untuk membawa mobil yang parkir sembarangan tersebut.

Memangnya minuman bandrek bisa memindahkan mobil? Ternyata Bandrek yang dimaksud kali ini adalah Bandung Mobil Derek atau disingkat Bandrek.

Mulai Kamis, 30 Desember 2021, Bandrek resmi beroperasi dan siap mengangkut kendaraan roda empat atau lebih yang terparkir tidak pada tempatnya di Kota Bandung.

Baca Juga: 'Backstage' Film Bergenre Drama Musikal Tayang Mulai Hari Ini di Bioskop

Baca Juga: Kabar Gembira, Bantuan Langsung Tunai Cair Awal Tahun 2022, Presiden Gelontorkan Anggaran Rp414 Triliun

Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, hadirnya mobil derek merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terhadap pengguna jalan yang melanggar ketertiban lalu lintas, dalam hal ini parkir liar.

Sebab, lanjutnya, parkir liar menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Bandung.
Untuk itu, pihaknya secara tegas akan langsung menindak dan menderek kendaraan motor maupun mobil yang parkir liar.

"Karena intinya di jalan itu tidak boleh ada hambatan seperti barrier apalagi parkir liar karena tentu akan berdampak kepada kemacetan," tuturnya saat meresmikan Bandrek di Pet Park Cilaki.

Baca Juga: Gara-gara Putus Cinta, Siswi SMA di Blitar Nekat Akhiri Hidupnya dengan Cara Gantung Diri

Baca Juga: Spoiler Alert! ‘Solo Leveling’ Tamat di Chapter 179, Begini Kata Para Pembaca

Yana menegaskan, tak akan pandang bulu, artinya jika kedapatan kendaraan berplat merah terparkir secara liar maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan langsung menderek.

"Prinsip keadilan (tidak pilih-pilih). Jadi untuk warga Kota Bandung atau yang melakukan aktivitas di Kota Bandung tolong ikut menjaga ketertiban Kota Bandung," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dishub, E.M Ricky Gustiadi mengungkapkan, kehadiran mobil derek untuk memudahkan dalam penegakan hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abu Rahma

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini