Densus 88 Antiteror Ringkus Tiga Terduga Teroris di Jawa Tengah

photo author
- Kamis, 23 Desember 2021 | 21:29 WIB
Densus 88 Antiteror Polri tangkap tiga teroris kelompok JI (Foto: Gorajuara.com)
Densus 88 Antiteror Polri tangkap tiga teroris kelompok JI (Foto: Gorajuara.com)

GORAJUARA - Tim Densus 88 Antiteror Polri berhasil tangkap tiga terduga teroris di wilayah Jawa Tengah Rabu, 22 Desember 2021.

Ketiga terduga teroris tersebut berinisial AP, RR, dan NT, kesemuanya merupakan anggota dari jaringan Jamaah Islamiyah (Jl).

Baca Juga: Masa Lalu Ustdaz Yusuf Mansur, Ternyata Pernah Keluar Masuk Penjara

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, ketiga terduga teroris tersebut memiliki keahlian di bidang Informasi dan Teknologi (IT).

"Terduga teroris AP ditangkap di wilayah Jawa Tengah sekira pukul 04.00 WIB. AP dengan jabatan Kepala Sub Bidang IT dalam jaringan JI Jawa Tengah," kata Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis 23 Desember 2021.

Baca Juga: Pura-pura Sembuhkan Penyakit, Mantan RT Gerayangi Ibu dan kedua Anaknya, Buntutnya Ia Diberangus Polisi

Sedangkan terduga teroris RR ditangkap sekira pukul 06.50 WIB pada hari yang sama. RR memiliki peranan dan keahlian yang sama dengan terduga teroris AP.


"Keterlibatannya sebagai anggota teroris JI dan merupakan anggota Sub Bidang IT, bagian IT di kelompok jaringan JI wilayah Jateng," ujarnya.

Baca Juga: Terkait Kasus Ujaran Kebencian, Polda Metro Jaya Segera Panggil Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana

Sementara terduga teroris NT yang diringkus pada hari yang sama tepat pukul 06.00 WIB. NT juga diketahui ahli di bidang IT.

"Mereka selain anggota JI, juga merupakan anggota di bidang IT dalam kelompok JI wilayah Jawa Tengah," sebutnya.

Ketiga terduga teroris tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Tengah guna mendalami peran di dalam kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini