GORAJUARA - Mantan ketua Rukun Tetangga (RT) yang satu ini memang benar-benar tidak tahu adab.
Lelaki berusia 47 tahun berinisial S, warga Bekasi, Jawa Barat ini bukannya mengayomi masyarakat, justru malah mencabuli warga.
Baca Juga: Lagu ‘Super Tuna” Milik Jin BTS Dilirik Pinkfong, Perusahaan Pencipta Lagu Baby Shark
Gilanya lagi, S ini melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ibu dan kedua anaknya yang masih tetangganya.
Modus pencabulan yang dilakukan S terhadap para korbannya dengan berpura-pura bisa menyembuhkan penyakit dengan cara terapi pijit.
Baca Juga: Terkait Kasus Ujaran Kebencian, Polda Metro Jaya Segera Panggil Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, tersangka S melancarkan aksi pencabulan dengan modus terapi pijat untuk menyembuhkan penyakit.
"Sebelum menjalankan aksi jahatnya, tersangka menawarkan kepada korban bisa menyembuhkan penyakit dengan cara dipijlt," ujar Aloysius di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis 23 Desember 2021.
Baca Juga: Film ‘Sepeda Presiden’ Serentak Tayang di Bioskop Indonesia Mulai Hari Ini
Mendapat perlakuan tindak asusila, tandas Suprijadi, korban melaporkan tersangka ke polisi.
"Kami juga mendapat informasi dua anak korban juga menjadi korban pelecehan terduga pelaku," ujarnya.
Baca Juga: Voice Of Baceprot Konser Lagi di 'Supermusic NEXTZone Live 360 Virtual Concert' Malam Ini
Tersangka pelaku pun setelah mendapat laporan dari korban langsung diburu polisi dan berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Aloysius dikutip dari PMJ NEWS, Kamis 23 Desember 2021.