GORAJUARA,- Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Sasmito menegaskan pemerintah sudah menetapkan situasi tanggap darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron.
"Tanggap darurat ini diterapkan menyusul adanya pasien Omicron di Indonesia," kata Wiku Adi Sasmito dalam keterangan persnya yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 16 Desember 2021.
Menurut Wiku, penetapan ini dilakukan demi mencegah meluasnya penularan varian Covid-19 dalam negeri kemudian menyusun kebijakan yang disesuaikan dengan kebijakan berbagai pakar dan petugas di lapangan.
Baca Juga: Menkes Beberkan Temuan Kemungkinan Varian Omicron: 2 WNI Baru Pulang dari AS dan Inggris
Berkaitan dengan itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri apabila tidak ada kepentingan mendesak.
"Apabila perjalanan harus dilakukan karena keadaan yang sangat mendesak, seperti alasan kesehatan, kedukaan, atau kedinasan, maka perlu adanya pelaksanaan mekanisme perjalanan internasional sesuai prosedur yang berlaku," ujar Wiku.
Standar prosedur perjalanan terbaru itu tertuang dalam SE Satgas No. 25 Tahun 2021.
Baca Juga: Ironis, Nia Ramadhani Mengkonsumsi Narkoba Karena Merasa Hidupnya Tersiksa dan Tertekan
Masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan ke luar negeri diharapkan dapat memahami isi kebijakan tersebut.
Artikel Terkait
Mudah Terpapar Virus Omicron Waspadai Kelompok Berikut
Sekira 20 Negera Sudah Terserang Virus Omicron, Siti Nadia Tarmizi: Masyarakat Jangan Panik, Jaga Prokes
Omicron Sudah Masuk ke Indonesia, Jokowi Minta Jangan Panik
Menkes Beberkan Temuan Kemungkinan Varian Omicron: 2 WNI Baru Pulang dari AS dan Inggris