Polisi Pastikan Mengusut Kasus Pungli Terkait Kaburnya Selebgram Rachel Vennya dari Karantina

photo author
- Kamis, 16 Desember 2021 | 18:21 WIB
Polisi usut kasus pungli selebgram Rachel Vennya. (Foto: Gorajuara.com/Dok. pikiran-rakyat.com)
Polisi usut kasus pungli selebgram Rachel Vennya. (Foto: Gorajuara.com/Dok. pikiran-rakyat.com)

GORAJUARA -  Polda Metro Jaya memastikan dugaan kasus pungutan liar senilai Rp40 juta terkait kasus kabur Rachel Vennya dalam masa karantina telah dilakukan pengusutan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus ini penyidik telah menyerahkan dua berkas berbeda untuk menyelidiki kasus dugaan pungli tersebut.

"Dalam penanganan yang kemarin itu sudah dua berkas," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis 16 Desember 2021.

Baca Juga: Polisi Bongkar Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Kasus Narkoba Hingga Mencapai Ratusan Miliar

Zulpan menjelaskan, kedua berkas itu adalah terkait dengan pelanggaran kekarantinaan, dan terkait dengan tersangka Ovelina Pratiwi yang menerima uang senilai Rp 40 juta dari Rachel Vennya.

"Berkas yang satunya lagi itu Oveline kan," ucapnya.

"Ya itu sudah ditangani dalam pemberkasan itu. Dalam penanganan yang kemarin itu sudah dua berkas," lanjut Zulpan.

Baca Juga: Rafathar Cemburu Terhadap Adiknya, Nagita Slavina: Ia Meminta Perhatian Lebih

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pungli Rp40 juta tersebut.

"Makanya saya singgung itu termasuk dari pungli, biar nanti diproses secara hukum, kan ada hukumnya," kata Mahfud dikutip Gorajuara.com dari Pikiran-Rakyat.com, Kamis 16 Desember 2021.

Baca Juga: Trailer ‘The Silent Sea’ Resmi Dirilis Netflix, Berikut Tanggal Tayangnya

"Jadi yang saya baca di pengadilan itu pengakuannya, saya (Rachel) bayar ke mbak ini Rp40 juta, lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian," katanya.

"Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut biar enggak biasa melakukan itu," lanjut Mahfud.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini