GORAJUARA - Mimpi Novia Widyasari Rahayu (23) yang berangan-angan untuk menjadi seorang guru pupus sudah.
Sebelum cita-citanya terwujud menjadi tenaga pendidik, ia tewas dengan cara bunuh diri.
Jasad mahasiswi cantik Universitas Brawijaya ditemukan di pusaran makam ayahnya di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Rene Alberts Keluhkan Performa Anak Asuhnya Usai Menang Lawan Madura United
Tabir kematian Novia Widyasari Rahayu berdasarkan pengungkapan petugas Polda Jawa Timur akibat depresi setelah dihamili oknum anggota Polres Pasuruan Kabupaten berinisial RB.
Terkait peristiwa yang tak lazim dilakukan anggota Polri tersebut, politisi Partai Demokrat Imelda Sari pun dibuat geram.
Baca Juga: Letusan Gunung Semeru Telan 13 Korban Jiwa, dan Puluhan orang Alami Luka Bakar
Ia pun memberikan pernyataan keras bahwa oknum polisi yang diduga menjadi penyebab dari seorang mahasiswi asal Mojokerto itu bunuh diri itu layak dipidana.
Menurut Imelda, oknum polisi tersebut telah membuat seorang anak perempuan merasa putus asa dan memutuskan untuk mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri di samping makam sang ayah.
Baca Juga: Kalah dari Bayern Munchen, Erling Haaland Anggap Keputusan Wasit Rugikan Dortmund
"Layak dipidana, karena telah membuat satu orang anak perempuan kehilangan nyawa," katanya.
"Putus asa serta hilangnya harapan dan mimpi besarnya sebagai calon guru," tulis Imelda dikutip Gorajuara.com dari dari Twitter pribadinya, @isari68 pada, Minggu 5 Desember 2021.
Seperti diketahui, kasus dugaan bunuh diri seorang mahasiswi berinisial NWR (23) di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto, mulai menemui titik terang.
Baca Juga: 'Petuah' Juara Dunia MotoGP Untuk Juara Dunia MotoGP
Polisi menahan pria berinisial RB, pacar korban yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, Bripda RB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bidpropam Polda Jatim.
Bripda RB dinyatakan telah melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik Polri.***