GORAJUARA - Teka-teki kematian NWR (23), mahasiswi Universitas Brawijaya yang diduga bunuh diri dengan cara menenggak cairan beracun di dekat makam ayahnya di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, terjawab sudah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, NWR pernah hamil dua kali selama menjalin hubungan dengan pacarnya, anggota Polres Pasuruan, Bripda RB.
Baca Juga: Ridwan Kamil Doakan dan Sampaikan Keprihatinan Kepada Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru
"Korban dan Bripda RB ini sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang di Malang," kata Wakil Kepala Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Polres Mojokerto, Sabtu 4 Desember 2021 malam.
"Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor handphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," lanjut Slamet.
Baca Juga: Hasil Laga Milan vs Salernitana: Raih Poin Penuh, Rossoneri Salip Napoli di Puncak Klasemen
Selama berpacaran, kata Slamet, keduanya melakukan hubungan intim layaknya suami-istri selama sejak tahun 2020 hingga 2021.
Mereka melakukan hubungan di luar nikah itu dilakukan di indekos korban di Malang, dan hotel di Batu dan Malang.
Baca Juga: Sopir Maut, Tubagus Joddy Curhat kepada Polisi Ingin Berziarah ke Makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
"Akibatnya, korban mengalami hamil dua kali. Kandungan korban tak sampai melahirkan karena digugurkan," kata Slamet.
"Selain itu, tandas Slamet, korban selama pacaran, terhitung mulai Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi. Itu dilakukan pada Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," kata Slamet.
Baca Juga: Mengerikan, Letusan Gunung Semeru Lumajang, Jawa Timur Disertai Hujan Abu Vulkanik
Kini Bripda RB kini sudah diamankan dan ditahan, dan diproses secara internal dengan dijerat dengan Pasal 7 dan 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dan juga diproses secara pidana dengan Pasal 348 Juncto Pasal 55 KUHPidana.***