SPSI Bakal Kawal Penetapan UMK 2022 Kabupaten Bandung

photo author
- Jumat, 26 November 2021 | 15:02 WIB
Ketua PC SPTSK SPSI Kabupaten Bandung Uben Yunara bersama buruh lainnya siap kawal UMK Bandung 2022. (gorajuara.com/Sastra Firmansyah)
Ketua PC SPTSK SPSI Kabupaten Bandung Uben Yunara bersama buruh lainnya siap kawal UMK Bandung 2022. (gorajuara.com/Sastra Firmansyah)

 

GORAJUARA - Ketua PC SPTSK SPSI Kabupaten Bandung Uben Yunara menyatakan, SPSI akan mengawal rekomendasi usulan penetapan kenaikan UMK Bandung tahun 2022 sebesar 10 persen ke Provinsi Jabar.

Bahkan untuk mempertahankan rekomendasi usulan penetapan kenaikan UMK Bandung 2022 itu, SPSI akan mengerahkan ribuan buruh ke Gedung Sate Kota Bandung.

"Ini demi mempertahankan harkat martabat kaum buruh Kabupaten Bandung. Yang jelas kita dari SPSI akan melakukan pengawalan sampai Provinsi Jabar," ucapnya.

Baca Juga: Pemkab Bandung Usulkan Akses Tol Cigatas di Tegalluar

Baca Juga: Bukan Hanya Bobotoh, Pelatih Persib Juga Pertanyakan Kepimpinan Wasit Aprisman Aranda

"Dan kita dari SPSI tak gentar untuk menghadapinya, supaya rekomendasi usulan penetapan kenaikan UMK dari Bupati Bandung dipertahankan oleh Gubernur Jabar," tambah Uben Yunara kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat 26 November 2021.

Uben Yunara mengungkapkan, rekomendasi usulan penetapan kenaikan UMK 2022 yang ditandatangani oleh Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna yang disaksikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung H. Rukmana dan sejumlah ketua serikat pekerja/serikat buruh merupakan yang pertama dalam sejarah di Kabupaten Bandung.

Menurutnya, langkah yang diambil oleh Bupati Bandung itu sebuah kejutan dalam kondisi carut marut dalam peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga: Libas Aksi Mafia Tanah, Sofyan Djalil: Kami Serius Memerangi Hingga Habis

Baca Juga: Bertahan Hidup pada Zaman Dahulu Itu Lebih Sulit

Dikatakan Uben Yunara, Bupati Bandung berani mengambil risiko, keputusan demi masyarakat Kabuaten Bandung. Langkah yang diambil Bupati Bandung itu harus diapresiasi oleh para buruh.

"Sebelumnya susah mau naik 10 persen. Ini Bupati Bandung berani mengambil keputusan menaikan UMK 2022 sebesar 10 persen, yang ditandatangani beliau di Rumah Jabatan Bupati Bandung di Soreang, Kamis (25/11/2021). Yaitu dari besaran UMK 2021 Rp 3.241.929 pada UMK 2022 menjadi Rp 3.566.122 per bulan," tutur Uben Yunara.

Uben Yunara mengungkapkan sebagai bentuk terima kasih kepada Bupati Bandung, puluhan ribu buruh akan tetap melakukan pengawalan sampai ke Provinsi Jabar.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini dan Sinopsis Jumat 26 November 2021. Berikut Link Live Streaming di Sini

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Edisi Jumat 26 November 2021

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini