GORAJUARA - Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna menandatangani rekomendasi usulan penetapan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2022.
Usulan sebesar 10 persen dari besaran UMK 2021 Rp 3.241.929 menjadi Rp 3.566.122 per bulan.
Penandatanganan rekomendasi usulan penetapan kenaikan UMK 2022 untuk segera disampaikan kepada Gubernur Jabar di Rumah Jabatan Bupati Bandung di Soreang, Kamis 25 November 2021.
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan pada Korban Demo dengan Luka Bakar dan Luka Tusuk
Baca Juga: Pengakuan Para Guru, Dede Yusuf: Pelaksanaan ANBK Terkendala Perangkat atau Server
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung H. Rukmana, dan perwakilan sejumlah ketua serikat pekerja/serikat buruh turut menyaksikan penandatangan usulan rekomendasi kenaikan UMK 2022 tersebut.
Para buruh juga menyambut baik penandatangan rekomendasi usulan penetapan kenaikan UMK 2022 itu. Bahkan para buruh pun berteriak, "Bedas, dan bapak buruh" yang ditujukan kepada Bupati Bandung yang membacakan rekomendasi usulan penetapan kenaikan UMK tersebut.
Bupati Bandung mengatakan, berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan pada Selasa lalu, dengan agenda pembahasan upah minimum Kabupaten Bandung 2022.
Baca Juga: Jadwal Bioskop Hari Ini, Edisi Kamis 25 November 2021. Berikut Link Live Streaming di Sini
Baca Juga: Ayu Ting Ting Raih Piala Penghargaan di Ajang ADI 2021
"Tetapi tidak tercapai kesepakatan. Sehubungan dengan adanya penyampaian aspirasi dari serikat pekerja/serikat buruh Kabupaten Bandung, maka dengan ini kami sampaikan aspirasi upah minimum Kabupaten Bandung 2022 naik 10 persen dari UMK 2021," tuturnya.
"Yaitu dari sebesar Rp 3.241.929, dengan adanya kenaikan 10 persen sehingga naik menjadi sebesar Rp 3.566.122," ungkap Dadang Supriatna.
Menurutnya, kenaikan UMK 2022 itu atas aspirasi dari para serikat pekerja/serikat buruh. "Saya langsung tandatangani," tutupnya.***