GORAJUARA - Tersangka H (40), warga Kampung Cikancung RT 02/RW 15 Desa Mekar Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung dijebloskan ke jeruji besi Mapolresta Bandung.
Tersangka H diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan yang melanggar kesusilaan dengan modus pelaku menyamar menjadi wanita.
Perbuatan tindak pidana yang dilakukan tersangka H itu kepada korbannya, NT (27) karyawan swasta warga Kampung Babakan Sondari Desa Pangauban Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Rumah Bilik Mak Tuti Dibangun Kembali Jadi Rumah Permanen
Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan tersangka itu di tempat sepi pada malam hari di Gang Ghojali Kampung Babakan Sondari Desa Pangauban pada 21 November 2021 pukul 18.30 WIB.
Korban mendapat perlakuan tidak menyenangkan itu langsung melaporkan kejadian itu kepada warga lainnya, kemudian oleh warga sekitar ditindaklanjuti kepada kepolisian untuk penanganan secara hukum.
Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana menegaskan, perbuatan yang dilakukan tersangka H itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa satu set pakaian wanita yang digunakan pelaku, satu buah helm, satu buah sport bra, dua buah manset tangan, dua buah balon dan satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha nopol D 6653 UDT.
Baca Juga: Lima Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Ditahan Penyidik Polda Metro Jaya
Baca Juga: Do'a Saat Dirundung Duka
Dwi Indra Laksmana menegaskan, perbuatan tindak pidana yang dilakukan tersangka H itu di tempat sepi di Gang Ghojali di Kampung Babakan Sondari Desa Pangauban pada malam hari.
"Di lokasi kejadian, pelaku menyentuh bagian sensitif wanita bagian atas secara paksa. Akibat kejadian itu korban merasa tidak terima dan merasa dilecehkan. Korban sempat berlari dan minta pertolongan kepada warga lainnya," tukas Indra kepada wartawan di Mapolresta Bandung di Soreang, Senin 22 November 2021.***