GORAJUARA - Jajaran Satuan Reskrim Polresta Bandung bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Solokanjeruk meringkus dua pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap orang di Kampung Sukamanah Desa Langensari Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung.
Kejadian tindak pidana penganiayaan itu, sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.
Kedua tersangka yang diringkus polisi, yakni berinisial GG (19), dan seorang lagi masih dibawah umur, TP (15). Kedua tersangka warga Kampung Padarangkung Desa Hegarmanah Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Yana 'Cadas Pangeran' Meski Berstatus Tersangka, Tetap Bisa Berkeliaran dan Menghirup Udara Segar
Sedangkan korbannya adalah Iman Nuryadin (46), seorang pedagang warga Kampung Cibodas Desa Cibodas Kecamatan Solokanjeruk.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi disaat kedua tersangka GG dan TP mengendarai roda dua sedang berboncengan, kemudian terserempet oleh korban, Iman di perempatan Sasak Bengkung Solokanjeruk.
Tidak terima terserempet, kedua pelaku mengejar korban, dan saat di depan Puskesmas Solokanjeruk, korban lebih awal dipukul tersangka TP pada bagian bahu dan punggung.
Kemudian tersangka GG membacok kepala korban tiga kali, dan punggung serta kaki kanan masing-masing satu kali. Akibatnya, korban mengalami luka-luka dibagian kepala, punggung dan kaki kanan.
Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana menegaskan, dua tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama melakuan kekerasan terhadap orang dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
"Kebetulan, kejadiannya viral di media sosial," kata Indra Dwi Lesmana kepada wartawan di Mapolresta Bandung di Soreang, Senin 22 November 2021.***