Ini 10 Poin Kesepakatan Ormas untuk Menjaga Kota Bandung Tetap Kondusif

photo author
- Rabu, 17 November 2021 | 22:02 WIB
Sejumlah ormas menandatangani kesepakatan untuk menjaga Kota Bandung tetap kondusif.*** (Gorajuara.com/humasbandung.go.id)
Sejumlah ormas menandatangani kesepakatan untuk menjaga Kota Bandung tetap kondusif.*** (Gorajuara.com/humasbandung.go.id)

GORAJUARA - Sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) sepakat untuk menjaga Kota Bandung tetap kondusif. Kesepakatan itu ditandatangani di Oasis Siliwangi Hotel Bandung.

Penandatangan disaksikan oleh Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana serta Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan dan Dandim 0618/BS, Kol. Inf. Sapta Budhi Purnama.

Sejumlah ormas yang menandatangani di antaranya FKPPI, Laskar Marah Putih, dan Agotax. Ada 10 poin kesepakatan, yaitu:

1. Tidak melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan.

2. Tidak melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

3. Tidak melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Baca Juga: Agar Bisa Menempati 132 Unit Rumah Deret Tamansari, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Warga Kota Bandung

Baca Juga: Suntik Semangat Peserta MTQ ke-37 Tingkat Jawa Barat, Ini Harapan Wakil Wali Kota Bandung

4. Tidak melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Tidak menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang.

6. Tidak melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7. Tidak menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

8. Menjaga keamanan dan ketertiban Kota Bandung untuk Bandung Kondusif.

9. Bersedia mendukung tugas-tugas Kamtibmas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abu Rahma

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini