Upah 2022, SPTSK SPSI : Tetap Harus Naik dan Bisa Dinikmati Para Pekerja

photo author
- Senin, 1 November 2021 | 09:00 WIB
Ketua SPTSK SPSI Kabupaten Bandung Uben Yunara (Gorajuara.com/Sastra Firmansyah/Tangkap Layar)
Ketua SPTSK SPSI Kabupaten Bandung Uben Yunara (Gorajuara.com/Sastra Firmansyah/Tangkap Layar)

GORAJUARA - Jelang penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 tinggal beberapa pekan lagi. Untuk itu, setiap tahun jelang penetapan UMK menjadi perhatian serikat pekerja maupun para pekerja.

Tak terkecuali dari Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTSK SPSI) Kabupaten Bandung.

Ketua SPTSK SPSI Kabupaten Bandung Uben Yunara mengungkapkan, pihaknya dari SPTSK SPSI sebagai organisasi pekerja akan berupaya bagaimana caranya supaya upah buruh pada 2022 itu naik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Edisi Senin 1 November 2021

"Dengan harapan kenaikan upah itu bisa dinikmati oleh para pekerja. Mengingat saat ini masih pandemi Covid-19, yang menyebabkan kondisi ekonomi para buruh kurang baik," kata Uben Yunara saat dihubungi wartawan, Minggu 31 Oktober 2021 malam.

Menurut Uben, dampak pandemi itu berpengaruh signifikan pada kelangsungan para pekerja, ada yang bekerja 25 persen hingga 50 persen.

"Tapi saat ini alhamdulillah, perusahaan sudah mulai beroprasi maksimal, namun kami akan mengusulkan kepada pemerintah ada perusahaan yang kena dampak akibat pandemi khususnya lokal dan ada yang ekspor. Kalau yang ekspor ekspansinya itu sangat luar biasa," paparnya.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah di Arcamanik Hangus Terbakar

Pada saat pandemi saja banyak perusahaan yang ekspor melanggar prokes, imbuh Uben, dengan tidak menjalankan aturan pemerintah.

"Kita kalau dilihat kemampuan perusahaan berarti, harus memilah dua kategori. Untuk upah kerja yang bekerja di sektor prodak lokal dan prodak yang ekspor," ujarnya.

"Kalau perusahaan itu mampu berarti kami akan titip pesan kepada pemerintah bahwa sesuai dengan instruksi DPP SPSI, bahwa upah itu tidak boleh kurang dari 8 persen," lanjutnya.

Baca Juga: Masyarakat Adat Kasepuhan Ciptarasa Antusias Mengikuti Vaksinasi Covid-19

Ia mengungkapkan, jadi untuk yang prodak eskpor kenaikan upah 8-10 persen, sedangkan untuk yang lokal minimal kenaikan setengahnya.

"Kalau dengan Undang-undang Cipta Kerja, sampai saat ini itu adalah kelihatannya kalau betul-betul terjadi ini akan sangat memperburuk, citra dari pembuat kebijakan," tutur Uben.

"Karena kalau kita menerapkan upah sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja, upah itu bukannya naik. Menurut informasi malah minus, minus 1,75 persen," tambahnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV, Senin 1 November 2021, ANTV, MNCTV, TransTV, Trans7, NET TV, Indosiar, SCTV, RCTI, dan GTV

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini