Teken Naskah Pengelolaan TPPAS Regional Legok Nangka Bersama Enam Kepala Daerah, Ini yang Diamanatkan Emil

photo author
- Jumat, 29 Oktober 2021 | 15:43 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan enam kepala daerah di Bandung Raya dan Garut menandatangani naskah perubahan perjanjian kerja sama pengelolaan TPPAS Regional Legok Nangka di Gedung Sate, Kota Bandung.*** (Gorajuara.com/jabarprov.go.id)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan enam kepala daerah di Bandung Raya dan Garut menandatangani naskah perubahan perjanjian kerja sama pengelolaan TPPAS Regional Legok Nangka di Gedung Sate, Kota Bandung.*** (Gorajuara.com/jabarprov.go.id)

GORAJUARA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama enam kepala daerah di Bandung Raya dan Garut pada Rabu, 27 Oktober 2021 lalu, sudah menandatangani naskah perubahan perjanjian kerja sama pengelolaan TPPAS Regional Legok Nangka di Gedung Sate, Kota Bandung.

Hadir dalam penandatanganan tersebut, Wali Kota Bandung Oded M. Danial, Bupati Bandung Dadang Supriatna, Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana, dan Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan. Sementara Sumedang dan Garut diwakili tanpa mempengaruhi keabsahan kerja sama.

“Alhamdulillah sudah masuk finalisasi Legok Nangka. Sudah ada komitmen dari enam daerah perihal jumlah tonase sampah yang akhirnya dapat memenuhi perhitungan keekonomian dari proyek Legok Nangka ini,” ucap Gubernur.

Baca Juga: Sah-sah Saja Komentari Kasus Orang Lain, Nikita Mirzani: Tak Ada Hukumnya, Asal Bisa Bertanggungjawab

Gubernur menjelaskan, memenuhi perekonomian maksudnya adalah tonase sampah di TPPAS Legok Nangka harus memenuhi batas maksimal yang ditetapkan Pemerintah Pusat, agar sampah yang diolah dapat memberi nilai ekonomi.

“Kalau tidak masuk ke dalam hitungan ekonomi maka subsidi 1,7 triliun rupiah dari Kemenkeu tidak akan turun,” jelas Emil ---panggilan akrab Ridwan Kamil---.

Gubernur mengungkapkan enam daerah dapat membuang sampahnya ke TPPAS Regional Legok Nangka mulai 2023, dan otomatis berpindah dari TPA Sarimukti di Bandung Barat yang selama ini dipakai.

“Insya Allah 2023 akan penutupan TPA Sarimumti. TPPAS Regional Legok Nangka sudah bisa berfungsi di tahap satunya,” imbuhnya seperti dikutip dari jabarprov.go.id, Jumat, 29 Oktober 2021.

Baca Juga: Gerakan Menulis Al-Qur’an Kota Bandung, Kini Merambah ke Pulau Jawa dan Kalimantan

Gubernur pun berpesan agar TPPAS Regional Legok Nangka ini menjadi urusan bersama. Oleh karenanya ia meminta enam kepala daerah sepakat mengelola secara bersamaan.

“Bahwa kita harus sepakat urusan sampah ini menjadi urusan bersama. Maka dari itu tidak bisa sendiri-sendiri harus berbasis regional. Maka dari itu Bandung Raya dihitung sebagai aglomerasi Cekungan Bandung, termasuk urusan sampah juga,” pintanya.

Mengingat Cekungan Bandung berakhir di Kabupaten Garut, Gubernur melibatkan Pemda Kabupaten Garut untuk turut serta dalam pengelolaan sampah berkelanjutan ini.

“Kalau urusan udah regional maka ini kepentingan bersama,” ucapnya.

Baca Juga: Inul Daratista Sebut Banyak Orang Merendah, Padahal Hanya Berpura-pura demi Sebuah Konten dan Uang Semata

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abu Rahma

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini