H. Ervan Taufiq: Kementrian Agama adalah Penghormatan Negara Untuk Umat Beragama

photo author
- Senin, 25 Oktober 2021 | 19:30 WIB
lustrasi umat beragama (seputarlampung.pikiran-rakyat.com)
lustrasi umat beragama (seputarlampung.pikiran-rakyat.com)

GORAJUARA - Ketua Umum Pengurus Besar Pemuda Muslimin Indonesia H. Ervan Taufiq menegaskan, pernyataan Menteri Agama Saudara Yaqut Cholil Qoumas, terkait Kementrian Agama yang dikatakan sebagai hadiah khusus untuk NU (Nahdlatul Ulama), adalah pernyataan cacat sejarah dan cacat nalar.

"Faktanya, Kementrian Agama adalah perhormatan negara untuk umat beragama khususnya umat Islam secara umum. Bukan hanya NU," kata Ervan Taufiq dalam rilisnya kepada wartawan, Senin 25 ktober 2021.

Karena yang berjuang untuk Indonesia bukan hanya NU, imbuh Ervan Taufiq, NU itu umat Islam, tapi tidak semua umat Islam itu NU.

Baca Juga: Dilema Dalam Sistem Pertahanan Negara   

Baca Juga: Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi jika Tahap I Lolos CPNS 2021

"Banyak sekali komponen umat yang bergerak baik dimasa perjuangan maupun dalam pembentukan negara. Maka sudah nyata cacat nalar dengan monopolinya kementrian agama oleh saudara Yaqut," katanya.

Ervan Taufiq mengatakan, jangan menggiring opini sesat, atau mungkin saudara Yakut sedang menggiring bahwa Kementrian Agama itu untuk NU dan NU hadiah untuk untuk keluarga Yaqut?

"Kita berharap pejabat negara ini, menyampaikan narasi - narasi persatuan, bukan narasi monopoli pincang seperti itu," tandasnya.

Baca Juga: Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun Menjadi Rp300 Ribu, dan Masa Berlakunya Diperpanjang Bagi Penumpang Pesawat

Baca Juga: Fabio Quartararo Berhasil 'Hentikan' Kekuatan Spanyol di MotoGP

"Sudah saatnya kita bernarasi untuk kemajuan bangsa, tidak perlu pejabat mengerluarkan diksi - diksi yang tidak produktif semacam itu," imbuhnya.

Ia berharap, semoga PBNU dapat mengklarifikasi dan melihat lagi sejarah secara benar.

"Tidak beranjak dari nafsu syahwat kuasa. Malu dengan ulama-ulama kita dulu," pungkasnya.***

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini