Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi jika Tahap I Lolos CPNS 2021

photo author
- Senin, 25 Oktober 2021 | 13:28 WIB
CPNS ilustrasi (pikiran-rakyat.com)
CPNS ilustrasi (pikiran-rakyat.com)

GORAJUARA - Bagi peserta yang lolos pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, siapkan dan perhatikan apa saja yang harus dipenuhi.

Menurut rencanana hasil (SKD) CPNS 2021 tahap I diumumkan pada tanggal 29 - 30 Oktober 2021.

Usai lolos seleksi tahap I ada tahap berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Selain hasil SKD ada sejumlah poin yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Angel Karamoy Unggah Fotonya, Sanjungan Netizen pun Berhamburan

Dikutip dari PRFM News, Senin 25 Oktober 2021, berikut persyaratan yang harus dipenuhi peserta:

1. Lolos Passing Grade
Passing grade atau ambang batas nilai dalam seleksi SKD telah ditentukan sesuai dengan PermenPAN RB No 1023/2021 yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensi Umum (80) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 166.

Bagi peserta SKD yang tidak lolos passing grade maka tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Dua Bus Transjakarta Tabrakan, 1 Orang Tewas dan Sopir Terhimpit Badan Kendaraan

2. Diurutkan dari Nilai Tertinggi
Selanjutnya mengurutkan nilai paling tinggi atau ranking untuk setiap formasi yang tersedia.

Misalnya, ada 1000 peserta CPNS 2021 melamar formasi Bidan di Puskesmas B dan 800 peserta berhasil lolos passing grade, maka 800 peserta tersebut akan diurutkan dari nilai yang paling tinggi.

3. 3 Kali Jumlah Jabatan
Setelah dilakukan rangking maka akan dipilih 3 kali jumlah kebutuhan formasi untuk mengikuti SKB.

Baca Juga: Bunga Citra Lestari Tampil dengan Bra Hitam, Membuat Warganet Takjub dan Ngiler, Luar Biasa

Misalnya, jika formasi dokter di Puskesmas A dibutuhkan 2 orang maka yang akan melanjutkan ke tahap SKB adalah peserta dengan nilai tertinggi urutan 1 sampai 6.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Rekomendasi

Terkini