Rizki Billar Laporkan Akun Medsos ke Polisi Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

photo author
- Jumat, 8 Oktober 2021 | 18:00 WIB
Rizky  Billar/Instagram
Rizky Billar/Instagram

JAKARTA, GORAJUARA - Polisi kini tengah menyelidiki laporan Artis Rizky Billar yang melaporkan salah satu akun media sosial ke Polda Metro Jaya, terkait dengan kasus pencemaran nama baik pada 27 Juli 2021 lalu.

"Memang ada yang melaporkan tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Terlapornya masih dalam lidik karena yang dilaporkan adalah sebuah akun," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 8 Oktober 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri menjelaskan, awal mula pelaporan ini ketika pelapor Rizky Billar melihat satu unggahan di media sosial yang memposting foto dirinya dengan kalimat berisi pencemaran nama baik.

Baca Juga: Komisi X DPR Semangati Guru Honorer yang Tak Lolos Seleksi

Baca Juga: Tingkatkan Minat Baca Melalui Para Pegiat Literasi Duta Baca

Karena tidak terima atas unggahan itu, lalu dia pun melaporkan ke polisi.

Yusri menyebut penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk dengan pelapor, Rizky Billar serta barang bukti berupa screenshot unggahan akun tersebut.

Namun sejauh ini, pemilik akun tersebut belum diketahui lantaran akun sudah tidak aktif.

Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Pencuri Tanaman Hias Aglonema di Kabupaten Rejang Lebong

Baca Juga: KontraS Tanggapi Kasus Dugaan 'Tiga Anak Saya Diperkosa'

"Penyidik masih melakukan pendalaman karena terlapornya adalah akun. Ada sedikit kendala, akun ini sudah mati tapi kita terus melakukan profiling,' ujar Yusri, seperti dikutip Gorajuara dari PMJ News.

"Mudah-mudahan segera mungkin dapat diketahui pemilik akunnya, karena jejak digital tidak akan pernah hilang," sambung Yusri Yunus.

Pada kasus tersebut, terlapor disangkakan dalam Pasal Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang ITE.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini