Dukung RUPTL Hijau, PLN Siap Tingkatkan Kontribusi EBT 

photo author
- Rabu, 6 Oktober 2021 | 22:34 WIB
PLN siap menyabut era baru Indonesia lebih hijau di tahun 2030. (Dok. PLN-gora juara)***
PLN siap menyabut era baru Indonesia lebih hijau di tahun 2030. (Dok. PLN-gora juara)***

BANDUNG, GORAJUARA - PT PLN (Persero) siap menyambut era baru Indonesia lebih hijau hingga 2030 mendatang.

Hal ini ditandai dengan terbitnya Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021 - 2030. 

Dalam RUPTL yang baru ini, pemerintah memperbesar porsi pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi.

Langkah ini sekaligus menjawab Paris Agreement dan membuat Indonesia berperan aktif dalam mengurangi emisi karbon. 

Baca Juga: Bagikan Masker di Pasar Sederhana, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana Minta Warga Tetap Waspada

Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan pada RUPTL yang baru ini porsi EBT sebesar 51,6 persen pada komposisi tambahan pembangkit sementara komposisi pembangkit fosil sebesar 48,4 persen. 

“RUPTL PLN 2021-2030 saat ini merupakan RUPTL lebih hijau atau greener karena porsi penambahan pembangkit EBT sebesar 51,6 persen,” ujar Arifin dalam rilisnya, Rabu, 6 Oktober 2021. 

Pemerintah, lanjut Arifin, terus terlibat aktif dalam memenuhi Paris Agreement, terutama terkait komitmen sektor energi untuk dapat menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 314–446 Juta Ton CO2 pada 2030 melalui pengembangan energi terbarukan, pelaksanaan efisiensi energi, konservasi energi, serta penerapan teknologi energi bersih. 

Baca Juga: Kolaborasi Antarumat Beragama di Kota Bandung, Sangat Efektif Mempercepat Vaksinasi Covid-19

Tuntutan bagi industri menggunakan energi yang green menjadi tantangan tersendiri dalam penyediaan energi di Indonesia. Termasuk penggunaan listrik yang berasal dari energi yang bersih. 

Dari sisi konsumsi listrik, dalam RUPTL PLN 2021-2030 diproyeksikan hanya tumbuh rata-rata sekitar 4,9 persen.

Target tersebut lebih kecil dibandingkan dengan target pertumbuhan listrik rata-rata sekitar 6,4 persen pada RUPTL PLN 2019-2028. 

Dari serangkaian diskusi yang cukup panjang antara Pemerintah dan PLN serta memperhatikan masukan dari Kementerian dan atau Lembaga terkait, maka telah dirumuskan RUPTL PLN 2021-2030 yang disahkan melalui Keputusan Menteri ESDM nomor 188.K/HK.02/MEM.L/2021 tanggal 28 September 2021. 

Baca Juga: 30 Panti Sosial di Kota Bandung Memperoleh Kucuran Paket Sembako

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abu Rahma

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini