BANDUNG, GORAJUARA – Gerak cepat dilakukan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jabar dalam menangani sejumlah kasus selama masa pandemi Covid-19 di wilayahnya.
Setidaknya ada lima kasus yang dinilai menonjol berhasil diungkap Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
Lima kasus menonjol tersebut semuanya berkaitan dengan kepentingan masyarakat di tengah-tengah pandemi Covid-19 sepanjang tahun 2021.
Baca Juga: Meski Lima Anak Asuhnya Terancam Absen di BRI Liga 1, Pelatih Persib Merasa Senang, Loh Kok Bisa
Hebatnya lagi, pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan tersebut, membuat Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mendapatkan reward dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI).
Adapun lima kasus yang menonjol tersebut, di antaranya penimbunan obat Covid-19, pengawalan oksigen, pengamanan bantuan sosial, dan sindikat pemalsuan sertifikat vaksin.
Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Atif Rachman, lima kasus menonjol di antaranya adalah pengungkapan harga obat mahal hingga sertifikat vaksin ilegal. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus harga obat mahal, serta empat orang terkait kasus sertifikat vaksin illegal.
Ia menambahkan, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus yang berbeda selama pandemi Covid-19 yang berlangsung di tahun 2021.
"Selama kami menjabat di sini selama tiga bulan, kami mencanangkan 100 hari kerja. Program kegiatan Ditreskrimsus Polda Jabar, ada beberapa kasus menonjol," ungkap Arif di Markas Polda Jawa Barat, Selasa, 21 September 2021.
Arif mengakui, pengungkapan sejumlah kasus menonjol itu merupakan komitmen Polda Jabar untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Salah satunya, lanjut Arif, adalah mencegah isu serta tindak kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat.
Itulah, ungkap Arif lagi, bentuk komitmen pihaknya. “Sudah kami buktikan, di mana episentrumnya selama Covid itu adalah kelangkaan obat, sudah kami ungkap, masalah oksigen, baksos untuk warga terdampak dan sertifikat vaksin ilegal," tukasnya.