GARUT, GORAJUARA - Tim Sancang Polres Garut bersama Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut mengamankan belasan remaja saat tengah membeli obat-obatan terlarang d wilayah Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, sedikitnya ada 16 orang yang diamankan, 9 orang di antaranya masih berusia dibawah umur dan berstatus pelajar.
Mereka kedapatan hendak membeli obat-obatan terlarang di wilayah Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut pada Senin 20 September 2021 malam kemarin.
Baca Juga: Sungai Cikahiangan Sepanjang 5 Km, Sekdis PUTR Achmad Kosasih: Harus Dinormalisasi
Baca Juga: Televisi Tayangkan Acara Tak Pantas, Masyarakat Diminta Segera Lapor ke Komisi Penyiaran Indonesia
"Saat dilakukan penggerebekan mereka sedang bertransaksi. Ada juga yang sudah dikonsumsi di lokasi," ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa 21 September 2021.
Menurut Wirdhanto, berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku sengaja membeli obat-obatan terlarang tersebut untuk melakukan pesta di sebuah lokasi di wilayah kecamatan tersebut.
"Pengakuannya anak-anak ini mengkonsumsi obat untuk kesenangan. Agar fly," kata Wirdhanto.
Baca Juga: Sentra Vaksinasi BPBD di Kabupaten Garut Resmi Ditutup
Baca Juga: Bupati Minta Kader PKK Turut Andil Dalam Percepatan Vaksinasi
Wirdhanto menyebutkan, selain mengamankan belasan remaja yang tengah bertransaksi obat terlarang tersebut, pihaknya juga mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial S (38) dari lokasi yang sama.
"S ini penjual. Dia ibu rumah tangga," ucapnya.
Wirdhanto menuturkan, dari tangan S, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa seribuan butir obat terlarang dan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis, serta uang hasil transaksi.
Baca Juga: Banyak Menyimpan Kenangan, Inilah Kisah Cinta Hingga Politik di Rumah Inggit Garnasih
Baca Juga: Dinar Candy Sepakat Berdamai dengan Pelapor atas Kasus Aksi Bikini 'Level 4'
Atas perbuatan yang dilakukannya, ujar Wirdhanto, tersangka S dijerat dengan pasal 196, Pasal 198 UU Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.