BANDUNG, GORAJUARA – Per hari ini, Kamis, 16 September 2021, sejumlah bioskop yang ada di Tanah Air mulai diizinkan untuk buka kembali.
Namun, Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan, bioskop dapat beroperasi hanya di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3.
Menurut Wiku, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen tanpa makan dan minum di dalam ruangan.
Baca Juga: Sebanyak 2.007 Sekolah di Kota Bandung Gelar PTM Terbatas Secara Bertahap
Selain itu, tambah Wiku, pengunjung di bawah umur 12 tahun dilarang untuk masuk ke bioskop.
Persyaratan dan ketentuan lainnya, Wiku menambahkan, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Tak hanya itu, Wiku menegaskan, di dalam bioskop tidak boleh makan dan minum.
Dalam pelaksanaannya, operasional bioskop juga akan terintegrasi dengan sistem PeduliLindungi.
Wiku menyampaikan, semua aturan dan ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan itu, dia melanjutkan, pada Level 3 akan dilakukan uji coba protokol kesehatan di tempat wisata dengan pengecualian pengunjung di bawah usia 12 tahun.
Selain itu, untuk mencegah terjadinya kerumunan, penerapan sistem ganjil-genap dari dan menuju lokasi wisata juga diterapkan, mulai hari Jumat pukul 12.00 sampai dengan hari Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Baca Juga: Robert Sebut Laga Melawan Bali United Pertandingan Sulit Bagi Persib Bandung
"Operasional uji coba protokol kesehatan di tempat wisata juga akan terintegrasi dengan sistem PeduliLindungi," ungkapnya.