BANDUNG, GORAJUARA - Sejumlah bioskop di Kota Bandung siap beroperasi menyusul adanya relaksasi yang diberikan Pemerintah Pusat melalui Inmendagri pada Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam intruksi Mendagri Nomer 42 tentang PPKM Level 2, 3 dan 4 disebutkan bahwa bioskop dapat beroperasi dengan memenuhi persyaratan.
Antara lain, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai, kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam pedulilindungi.id yang boleh masuk.
Baca Juga: Liga Champions Eropa: Menakar Persiapan Juventus untuk Menghadapi Malmo
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jabar Sudjonggo Tinjau Kondisi Lapas Karawang
Disamping itu, pengunjung usia dibawah 12 tahun dilarang masuk, pengunjung juga dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam área bioskop serta mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Daftar perusahaan yang mengikuti uji coba ditentukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Dewi Kania Sari mengatakan pengelola bioskop di Kota Bandung harus memenuhi persyaratan yang tertuang pada poin 6 Inmendagri Nomer 42 tahun 2021.
Baca Juga: Penting Bagi Anda Simaklah Aturan Baru Perjalanan Kereta Api Lokal Berikut ini
Baca Juga: Liga Champions Eropa: Menakar Persiapan Juventus untuk Menghadapi Malmo
Namun, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan koordinasi dari para pengelola bioskop.
Untuk itu, ia pun menuturkan, pihaknya akan segera mengingatkan pengelola bioskop untuk memenuhi persyaratan tersebut.
"Belum ada koordinasi, justru kita yang hari ini akan mengingatkan," paparnya saat dihubungi, Selasa 14 September 2021.
Baca Juga: Kebakaran Renggut 45 Nyawa, Kalapas Kelas 1 Tangerang Diperiksa