Majelis Hakim juga menetapkan tuntutan 8 tahun terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Hakim Sudah Ketok Palu! Putri Candrawathi Dijatuhi Vonis 20 Tahun Penjara
Sedangkan Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 KUHP No 19 tahun 2016 tentang perubahan Pasal 55 Ayat 1 No 11 KUHP hingga Undang-undang informasi dan Elektronik tahun 2008.***