news

Atas Putusan Hukuman 12 Tahun Penjara, Bharada E Nampak Menahan Tangis

Rabu, 18 Januari 2023 | 20:57 WIB
Bharada E nampak menahan tangis di hadapan Majelis Hakim (Gorajuara.com/PMJ News)

 

GORAJUARA - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan 5 tersangka terus digelar.

Hari ini Rabu 18 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diputuskan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Sebelum tuntutan hukuman atas Bharada E dibacakan, jaksa mempertimbangkan berbagai pertimbangan.

Baca Juga: Bantah Berhubungan Badan dengan Menantunya, Begini Menurut Ibu Norma. Netizen : Makin Bikin Ketahuan Selingkuh

Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, barulah tuntutan hukuman atas Bharada E dibacakan.

Keputusan tuntutan hukuman selama 12 tahun penjara, karena Bharada E merupakan ekskutor terhadap Brigadir J. Hal inilah yang memberatkan Bharada E.

“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Baca Juga: Film Autobiography Genre Drama Mulai Tayang di Bioskop 19 Januari 2023

Selain itu, jaksa menambahkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam untuk keluarga Brigadir J.

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban,” ucap jaksa.

Perbuatan terdakwa juga dinilai menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Baca Juga: Mengungkap Sosok Penyebar Video Detik-Detik Jatuhnya Pesawat Yeti Airlines di Nepal

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tandasnya.

Setelah dibacakannya tuntutan hukuman, di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukumnya, nampak Bharada E berusaha menahan tangisnya.

Halaman:

Tags

Terkini