Bharada E Direkomendasikan LPSK Peroleh Hak Penghargaan dan Penanganan Khusus

photo author
- Senin, 5 Desember 2022 | 18:52 WIB
Pengacara terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy. (Gorajuara/ dok: PMJ News)
Pengacara terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy. (Gorajuara/ dok: PMJ News)

GORAJUARA -  Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan pemberian hak penghargaan dan penanganan khusus pada Bharada E yang telah bekerja sama atau Justice Collaborator sebagai saksi pelaku.

Rekomendasi ini disampaikan pengacara Bharada E,  Ronny Talapessy kepada Kejaksaan, yaitu Jaksa Penuntut Umum.

“Ini disampaikan kepada Kejaksaan ya, jaksa penuntut umum,” ujar Ronny kepada awak media, Senin 5 Desember 2022.

Baca Juga: Sosok Diduga Istri Kedua Ferdy Sambo Muncul, Ucapan Kamaruddin Simanjuntak Terbukti? 

“Kenapa kita perlu sampaikan ini? Karena mengingat bahwa klien kami adalah Justice Collaborator yang terlindung oleh LPSK,” sambungnya.

Maksud rekomendasi LPSK itu, menurut Ronny, Richard Elizer alias Bharada E bukanlah pelaku utama terbunuhnya Brigadir J.

“Yang disampaikan oleh LPSK adalah sudah sangat jelas bahwa Richard bukan pelaku utama,” ucap Ronny.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Membantah Keterangan Bharada E, Sementara LPSK Percaya Pada ...

Ronny menambahkan bahwa Bharada E memiliki keterangan penting.

Bukan itu saja, dia bersedia mengungkap tindak pidana yang melibatkan pimpinannya, yakni Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Majelis Hakim, Ronny berharap, agar dapat mempertimbangkan dan mengabulkan rekomendasi dari LPSK dalam persidangan nanti.

Baca Juga: Tembak Brigadir J, Bharada E Ungkap Alasan Dirinya Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo!

“Harapan kami tentunya terkait dengan rekomendasi untuk penghargaan kepada Bharada E, kami berharap sangat kepada Kejaksaan untuk mengabulkan terkait rekomendasi dari LPSK untuk klien kami,” tandasnya.***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini