Bharada E Akui Sempat Berbohong Pada Kapolri Terkait Skenario Kasus Pembunuhan Brigadir J

photo author
Arya Noor Amarsyah, Gora Juara
- Selasa, 13 Desember 2022 | 19:06 WIB
Bharada E saat menjawab pertanyaan hakim di persidangan (Gorajuara.com/PMJ News)
Bharada E saat menjawab pertanyaan hakim di persidangan (Gorajuara.com/PMJ News)

 

 

GORAJUARA - Sebelum bertemu dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, saksi Richard Eliezer alias Bharada E sempat dipeluk Ferdy Sambo (FS).

Pelukan Ferdy Sambo itu bukan sembarang pelukan. Pada saat itulah FS berbisik dan menginstruksikan skenario yang sudah disampaikan.

“Saudara mengatakan sempat dibawa menghadap ke Kapolri?” tanya hakim ke Bharada E, Selasa 13 Desember 2022.

Baca Juga: Sinopsis Film Avatar 2 The Way of Water, Simaklah Dulu Baru Menonton!

“Siap Yang Mulia, jadi pada saat saya dibawa telah ditempatkan di Mako Brimob menghadap bapak Kapolri, dibawa ke Mabes Polri,” jawab Bharada E.

Bharada E juga menjelaskan bahwa dia tahu menahu siapa yang memintanya untuk bertemu Kapolri.

Bharada E hanya meyakini pertemuan dengan Kapolri terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Spoiler Lengkap One Piece 1070, Zoro Ternyata Akan Jadi Mimpi Terburuk Kizaru di Egghead karena..

"Pada saat sampai disana bertemu lah dengan Bapak (Ferdy Sambo), baru sempet ngobrol. Ketika saya sempat masuk ruangan, Bapak sempat peluk saya Yang Mulia, dikatakan ‘Katakan aja ya, skenarionya kau yakinkan ya,’ ‘siap bapak’. Jadi pada saat saya menghadap ke Bapak Kapolri, saya juga membohongi,” ungkap Bharada E.

“Siapa yang menghadapkan saudara sampai ke Kapolri?” tanya hakim.
“Saya tidak tahu yang mulia,” ucap Bharada E

“Kenapa saya tanyakan ini, karena dari segi kepangkatan saudara jauh sekali,” ujar hakim.

Baca Juga: Gempa Susulan 5,2 Magnitudo Goyang Lagi Wilayah Bali, Warga Panik Berhamburan ke Luar Rumah

“Betul Yang Mulia,” kata Richard.
“Ada saudara FS saat menghadap ke Pak Kapolri?” tanya hakim lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini