Kuasa Hukum Ferdy Sambo Membantah Keterangan Bharada E, Sementara LPSK Percaya Pada ...

photo author
- Jumat, 2 Desember 2022 | 15:59 WIB
Bharada E sedang memberi keterangan di persidangan (Foto: Gorajuara.com/dok: PMJ News)
Bharada E sedang memberi keterangan di persidangan (Foto: Gorajuara.com/dok: PMJ News)

GORAJUARA - Richard Eliezer alias Bharada E pada hari Rabu 30 November 2022 mengatakan bahwa dirinya melihat seorang wanita keluar dari Rumah Bangka sambil menangis.

Keterangan Bharada E ini ditepis oleh pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Adapun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan bahwa keterangan Bharada E itu bukan hal yang baru.

Baca Juga: Lagi-lagi Harris Vriza Nekat Tatap Cut Syifa, Haviza Devi Anjani Cemburu Jadi Terus Ikuti...

Menurut pihak LPSK, keterangan yang disampaikan Bharada E, pernah dibicarakan bersama saat pengajuan Justice Collaborator olehnya.

“Iya (LPSK dan Richard soal wanita menangis),” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi Jumat 2 Desember 2022.

“Memang itu pengetahuan Bharada E,” tambahnya.

Sejak awal, Edwin menambahkan bahwa ketika pengajuan Bharada E untuk menjadi Justice Collaborator, dia sudah diminta untuk jujur di setiap persidangan.

Seluruh yang disampaikan Bharada E dalam persidangan pada hari Rabu 30 November 2022 lalu, menurut Edwin bukan karangan dan sudah pernah disampaikan sebelumnya ke LPSK.

“Iya. Kami sudah dengar sebelumnya,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis membantah keterangan dari Richard Eliezer alias Bharada E.

Baca Juga: Mantap! Polwan di Pekanbaru Sigap, Rela Turun Langsung Jadi Supir Ambulan Demi Jemput Warga yang Sakit

Keterangan Bharada E yang dibantah itu adalah kliennya dan istrinya, Putri Candrawathi sudah tidak satu rumah.

Pihaknya, jelas Arman, bantahan akan dibuktikan nanti saat persidangan kliennya dilaksanakan.

“Terkait keterangan RE di persidangan, saya tegaskan keterangan itu tidak benar dan hanya karangan RE saja dan nanti akan kami buktikan di persidangan klien kami,” ujar Arman pada awak media, Kamis 1 Desember 2022.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini