news

Tugas dan Wewenang Pangkat Militer Tituler yang Diterima Deddy Corbuzier, Bisa dapat Gaji dan Fasilitas Negara

Jumat, 9 Desember 2022 | 18:03 WIB
Deddy Corbuzier saat menerima penghargaan Letnan Kolonel tituler dari Menhan Prabowo (Instagram @master Corbuzier)

Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I. sebagai yang

dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya

1957, maka kepada orang tersebut oleh Penguasa Keadaan Perang

yang bersangkutan diberikan pangkat militer yang sepadan

dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya.

Pasal 8.

(1) Pangkat militer tituler bagi pejabat tersebut dalam pasal 7

ayat 1 huruf a dan huruf b hanya berlaku selama pejabat yang

bersangkutan memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian

pangkat: titulernya dan jabatan itu tetap merupakan jabatan

yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh

seorang perwira.

(2) Pangkat militer tituler bagi pejabat tersebut dalam pasal 7

ayat 1 huruf c hanya berlaku selama pejabat yang bersangkutan

memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat

Halaman:

Tags

Terkini