Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I. sebagai yang
dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya
1957, maka kepada orang tersebut oleh Penguasa Keadaan Perang
yang bersangkutan diberikan pangkat militer yang sepadan
dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya.
Pasal 8.
(1) Pangkat militer tituler bagi pejabat tersebut dalam pasal 7
ayat 1 huruf a dan huruf b hanya berlaku selama pejabat yang
bersangkutan memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian
pangkat: titulernya dan jabatan itu tetap merupakan jabatan
yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh
seorang perwira.
(2) Pangkat militer tituler bagi pejabat tersebut dalam pasal 7
ayat 1 huruf c hanya berlaku selama pejabat yang bersangkutan
memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat