GORAJUARA,- Kepolisian RI atau Polri menggelar Operasi Zebra. Razia kendaraan ini dimulai dari 3 Oktober sampai 16 Oktober 2022.
Sasaran Operasi Zebra adalah semua kendaraan baik roda dua maupun empat yang kedapatan melanggar peraturan lalu lintas.
Operasi Zebra digelar dengan maksud untuk menekan angka pelanggaran sekaligus kecelekaan lalu lintas. Namun, kabarnya Operasi Zebra 2022 yang digelar polisi ini akan ada sedikit perbedaan dengan razia operasi sebelumnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ajak Para Pejabat Berdoa untuk Korban Tragedi Kanjuruhan saat Rapat
Pasalnya operasi zebra yang digelar selama 14 hari ini, akan mengutamakan penindakan lewat kamera elektronik alias ETLE kepada setiap pelanggar lalu lintas.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman, pihaknya mengutamakan penindakan lewat kamera elektronik alias ETLE terhadap pelanggar lalu lintas.
Tilang yang Ditargetkan Polisi Selama Operasi Zebra 2022 "Kami tidak ada penindakan hukum secara stasioner gitu. Maskudnya itu menghentikan kemudian memeriksa itu tidak, tapi kalau ada pelanggaran secara kasat mata tentunya kami tetap melakukan penindakan juga," ujar dia, pada Sabtu 1 Oktober 2022.
Baca Juga: Link Live Streaming Siaran Langsung Man City vs Man United di Liga Inggris 2022, Tinggal Klik
Lantas dimana lokasi dan titik operasi zebra Polisi akan digelar?
Informasi lokasi dan tempat yang akan dijadikan lokas operasi zebra mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022 ini, pihak kepolisian tidak memberikan informasi detail.
Namun yang pasti operasi zebra yang akan digelar mulai 3 Oktober ini, akan mencari sasaran para pengendara baik sepeda motor atau mobil yang melanggar lalu lintas.
Pelanggar lalu lintas yang akan terkena razia operasi zebra ini, tidak hanya kendaraan yang diberhentikan, namun juga pelanggar yang terlihat secara kasat mata.