GORAJUARA - Menko Pohukam Mahfud MD memberi tanggapan terkait Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menyatakan berkas kasus Ferdy Sambo sudah lengkap dan akan segera disidang.
Melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud MD mengatakan bahwa berkas perkara pembunuhan Brigadir J yang melibatkan 5 tersangka serta 7 tersangka untuk obstruction of justice sudah lengkap semua.
“Alhamdulillah, kejaksaan agung tlh menyatakan berkas perkara pembumuhan Brig. Yosua atau kasus Sambo sdh lengkap (P21). Melibatkan 5 TSK pembunuhan berencana dan 7 TSK utk obstruction of justice. Spt sy bilang tdk bolak-balik dari kejaksaan ke Polri. Hny bolak sekali, langsung jd,” tulis Mahfud MD.
Selain itu, Mahfud MD juga mengapresiasi Polri dan Kejagung yang sudah berkerja keras dengan teliti dan profesional.
Mahfud MD juga meminta agar masyarakat Indonesia tetap ikut mengawal kasus Ferdy Sambo sampai akhir nanti.
“Kita apreasi Polri dan Kejagung yg tlh bekerja keras tp tetap teliti dan profesional. Polri scr simultan bkn hny menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara kejagung meneliti scr cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir,”.
Baca Juga: bank bjb Tandatangani Pakta Integritas dengan BPDPKS Sebagai Bentuk Dukungan Gerakan Anti Korupsi
Diketahui Kejagung telah menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dan yang lainnya sudah lengkap.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung pada Rabu, 28 September 2022.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," kata Fadil.
Baca Juga: Komjak: Sebaiknya Jaksa Penuntut Umum Terkait Kasus Brigadir J, Ditempatkan di Safe House, Kenapa?
Lima tersangka terkait dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.
Sementara tujuh orang yang menjadi tersangka yang terlibat kasus obstruction of justice , yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.***