3. Duplikat buku nikah diterbitkan hanya untuk buku nikah yang hilang atau rusak
Baca Juga: Reza Arap diisukan Selingkuh Dengan Rossa, Begini Tanggapan Menohok Wendy Walters
Layanan untuk mendapatkan kembali buku nikah yang telah rusak atau hilang di KUA ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Ketentuan ini diatur dalam PMA No. 20/2019 Pasal 39. Diingatkan kembali mengurusnya di Kantor Urusan Agama (KUA) bukan mendatangi Kemenag langsung ya.***